ETIKA POLITIK
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Pendahuluan
Pencarian konsep tentang etika politik Islam merupakan
salah satu diskursus sentral dalam sejarah pemikiran Islam1.
Dalam sejarah Islam masa Nabi Saw, Negara yang dibangun tidak mempunyai cara untuk
memaksakan partisipasi warga terhadap urusan-urusan publik. Taruhlah contoh
tentang perintah kepada Nabi saw untuk menolak pembayaran zakat (sedekah) dari
dermawan yang tidak ikhlas, dan juga melarang mereka yang menolak
berpartisipasi dalam misi tertentu untuk bergabung dalam ekspedisi-ekspedisi
berikutnya2. Sangsi-sangsi yang dijatuhkan –kalau
pun ada-- hanya bersifat moral dan sangat jauh dari cara konvensional pemaksaan
negara. Contoh lain, misalnya fungsi-fungsi peradilan negara dimasa Nabi Saw, juga
lebih berdasarkan pada moralitas daripada penggunaan paksaan. Dinyatakan dalam
Al qur’an, seseorang dianggap benar-benar beriman jika ia mau menerima Nabi Saw
sebagai hakim tertinggi dalam setiap perselisihan diantara mereka. Ketentuan
ini diabadikan dalam dokumen Piagam Madinah (Shahifah al-Madinah)3. Secara implisit telah digambarkan
dalam Al qur’an, orang-orang non Muslim bisa dikenakan fungsi judisial negara
Madinah bila mereka sendiri bersedia. Sekalipun mereka bersedia, Nabi Saw bisa
memilih menjatuhkan sangsi tertentu dalam penyelesaian perselisihan mereka4.
Seiring dengan wafatnya Nabi Saw, situasi agak
berbeda. Tanpa seorang pemimpin tertinggi untuk mendamaikan perselisihan yang
banyak bermunculan, maka otoritas politik dengan terpaksa diperlukan. Mula-mula
terjadi perselisihan tentang siapa dan atas dasar apa seseorang bisa menjadi
pemimpin umat. Ketika masalah ini terselesaikan, terjadi lagi perselisihan
tentang otoritas apa saja yang dimiliki oleh pemimpin dan seterusnya dan
seterusnya, hingga tak jarang membawa
perang saudara5.
Berangkat atas dasar fenomena di atas, bagaimana
merumuskan sebuah etika berpolitik yang Islami6?
Etika yang mengatur kehidupan damai, bukan
perselisihan dan kejahiliyahan7.
Karena pada dasarnya manusia diciptakan tidak hanya saja sebagai mahluk pribadi
(individu), tetapi juga sebagai mahluk sosial. Aspek sosial ini yang harus
digaris bawahi, sehingga wajar jika manusia dituntut berperan aktif dalam
pergulatan realitas dengan keterbatasan dan keuniversalitasannya. Keterbatasan
tercipta, karena kebebasan manusia dibatasi oleh hak orang lain --yakni
nilai-nilai, norma, adat istiadat, etika dan lain-lain—dan universalitas
dimiliki karena manusia diberi hak untuk mengelola secara maksimal dunia ini
dengan sebaik-baiknya oleh Tuhan8. Ini
yang mendasari tuntutan perlunya seperangkat etika dalam kehidupan
bermasyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis ---meskipun tidak
menjamin kemakmuran--- sebagaimana sabda Tuhan, bahwa diciptakannya manusia di
dunia ini adalah sebagai khalifatullah.
B. Pengertian Etika dan Etika Politik
1.
Pengertian Etika
Istilah “etika”, berasal dari Bahasa Yunani Kuno.
Istilah ini diambil dari kata “ethos”, dalam bentuk tunggal mempunyai
banyak arti, yaitu kebiasaan, adat, watak, ahlak, perasaan, sikap dan cara
berfikir. Dalam bentuk jamak artinya adalah kebiasaan9.
Dalam bahasa Inggris ethic berarti, system
of moral principles10.
Istilah etika, moral dan akhlaq, secara etimologis memiliki makna yang sama,
yakni adat, kebiasaan, dan perangai (watak), hanya saja ketiga istilah ini
berasal dari bahasa yang berbeda, yaitu bahasa Yunani, Latin dan Arab11.
Secara termologi, etika didefinisikan sebagai, “The
normative science of the conduct of
human being living in societies is a science which judge this conduct to be
right or wrong, to be good or bad. Secara singkat, etika didefinisikan
sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral) 12.
Dari definisi di atas, pengertian etika lebih
diarahkan sebagai ilmu, namun sebenarnya etika mempunyai pengertian yang lebih
luas. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia istilah etika dijelaskan dengan
membedakan 3 arti, yakni pertama, ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk, tentang hak dan tentang kewajiban moral (akhlaq); kedua, kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq atau sikap seseorang; dan ketiga,
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat13. Jadi dari sisi istilah, etika
memiliki tiga makna, yakni sebagai sistem nilai, kode etik dan filsafat moral.
Pengertian etika sebagai sistem nilai memiliki arti
yang sama dengan moral. Franz Magnis Suseno mengartikan moral sebagai
ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan-kumpulan dan
ketetapan baik dengan lesan maupun tulisan tentang bagaimana manusia itu harus
hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik14. Pengertian sama juga digunakan oleh
Franz Magnis guna mengartikan etika sebagai keseluruhan norma dan pemikiran
yang digunakan oleh suatu kelompok masyarakat agar mengetahui bagaimana manusia
seharusnya menjalankan kehidupannya, bagaimana seseorang membawa diri,
sikap-sikap dan tindakan-tindakan, mana yang harus dikembangkan agar
kehidupannya sebagai manusia memiliki arti15.
Dalam posisi yang lain, etika juga diartikan sebagai
filsafat moral, pada peran yang demikian maka etika berperan sebagai ilmu16. Dalam pengertian ini, Ahmad Amin
mendefinisikan etika sebagai suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia yang kehendaknya
disesuaikan dengan nilai susila kemanusiaan, karena manusia diberi akal,
perasaan dan budi perkerti17.
2.
Etika Politik
Menurut ahli etika modern, etika pada hakekatnya tidak
saja hanya bersangkutan dengan pengetahuan tentang “baik” dan “buruk”18. Etika tidak saja hanya sebatas sisi
“normatif”nya saja, tetapi lebih dari itu, juga menyangkut bidang kehidupan
yang luas.
Paling tidak, sebagaimana yang dikemukakan oleh
Alasdair Macintyre, etika juga menyangkut analisis konseptual mengenai hubungan
yang dinamis antara manusia sebagai obyek yang aktif dengan sekian
fikiran-fikiran yang dimiliki, dengan dorongan dan motivasi dasar tingkah
lakunya, dengan cita-cita dan tujuan hidup serta perbuatan-perbuatannya.
Kesemuanya itu menunjukkan adanya proses interaksi yang dibangun secara dinamis
dan saling terkait antara satu dengan yang lain19.
Jadi ada keterkaitan erat antara etika dan sistem atau pola berfikir yang
dianut oleh pribadi dan kelompok masyarakat. Karenanya, etika juga membahas
tentang perbuatan manusia, maka wajar ia juga berhubungan dengan seluruh ilmu
pengetahuan tentang manusia dan masyarakat.
Oleh karena itu, etika bisa dibagi menjadi dua, yakni
etika individual dan etika sosial. Dalam etika individual, dipersoalkan tentang
kewajiban manusia sebagai individu, terutama terhadap dirinya sendiri yang
memiliki hak. Sedang etika sosial membahas norma-norma moral yang seharusnya
menentukan sikap dan tindakan antarmanusia. Etika sosial berkaitan dengan etika
yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu. Karena itu,
maka termasuk dalam etika sosial adalah etika politik atau etika mengenai
dimensi politis kehidupan manusia20.
Sehingga Deliar Noer mempertegas pengertian etika
politik sebagai segala aktifitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan,
yang bermaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan
suatu macam bentuk susunan masyarakat21.
Sedangkan menurut Franz Magnis, etika politik bertujuan untuk mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai individu --dan bukan hanya sebagai
anggota masyarakat-- terhadap suatu
kelompok yang lebih luas, baik tentang hukum, kebijaksanaan dan lain-lain22. Sedangkan dalam pandangan Inu Kencana
Syafi’i, etika politik bertujuan untuk mewujudkan moral dan budi pekerti dalam
hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa suatu kekuasaan, sehingga orientasi
dari etika politik tidak lain ialah etika pemerintahan atau kekuasaan dalam
suatu wilayah23.
C. Etika Politik Islam
Secara teologis, Islam adalah sistem nilai dan ajaran
yang bersifat illahiah, karena itu sekaligus bersifat transenden. Tetapi dari
sudut sosiologis, ia merupakan fenomena peradaban, kultur dan realitas sosial
dalam kehidupan manusia. Islam dalam realitas sosial tidak sekedar sejumlah
doktrin yang bersifat menjaman dan menjagatraya (universal), tetapi di sisi
lain ia juga hendaknya mampu mengejawantahkan diri dalam institusi-institusi
sosial yang dipengaruhi
oleh situasi dan dinamika ruang dan waktu24.
Jadi disamping memiliki peran vertikal
juga mengemban misi
horizontal, karenanya keberadaan Islam
sebenarnya juga tidak lepas dari setting sosial yang berkembang25.
Dengan demikian, Islam yang mengandung ajaran dokrin
yang bersifat universal tersebut, pada tingkat sosial tidak dapat menghindarkan
diri dari kenyataan lain, yakni perubahan. Perubahan sering dikatakan sebagai sunnahtullah,
sekaligus merupakan salah satu sifat asasi manusia dan alam raya secara
keseluruhan. Semua manusia, kelompok masyarakat dan lingkungan hidup mengalami
perubahan secara terus menerus.
Oleh karena itu, institusi-institusi masyarakat
politik Islam dan konstitusi yang dirancang untuk mengatur kehidupan, dalam
proses transformasi sosialnya tidak “mengebiri” kelompok masyarakat tertentu
dalam mengaktualisasikan hak-haknya, sebagaimana kehadiran Islam pun mampu
membawa kedamaian dan kemaslakhatan bagi semua kalangan26, yang didasari oleh semangat keimanan
yang kuat kepada Allah SWT.
Diskursus tentang konsep politik Islam, memang tidak
dinyatakan dalam kalimat yang jelas, namun demikian Islam secara tegas membawa
ajaran rahmatanlil ‘alamin dengan semangat keimanan. Cita-cita
kedamaian ini seharusnya mampu
diimplementasikan dalam tataran praksis, sehingga semangat dan cita-cita Islam
tidak hanya sebagai ajaran yang “melangit”, tetapi membumi.
Berangkat dari semangat keimanan, konsep politik Islam
minimal mengandung makna, pertama, semangat keadilan yang pada dasarnya
adalah inti tugas suci (pesan ketuhanan, risalah) para nabi27. Maka keterkaitan antara iman dengan
prinsip keadilan ini, sebenarnya merupakan dasar politik Islam. Dalam berbagai
pernyataan kitab suci ditegaskan bahwa Tuhan Maha Adil, dan bagi manusia
(khususnya umat Muslim) perbuatan adil adalah sebagai tindakan persaksiannya
kepada Tuhan, yang harus mampu diimplementasikan dalam sehidupan nyata28. pengertian adil dalam kitab suci
tersebut juga terkait erat dengan sikap seimbang dan moderasi dalam bingkai
semangat toleransi.
Kedua, sikap toleransi, yang sangat dijunjung
tinggi dalam Islam, seperti tampak dalam proses penaklukan kota Mekah. Meskipun banyak orang Qurais
tetap memeluk agama nenek moyangnya, Nabi Saw tetap menghargai mereka29. Bila dikaji lebih dalam, perbedaan
diantara manusia telah menjadi kehendak Tuhan30.
Seandainya Tuhan menghendaki kesatuan, niscaya manusia seluruhnya akan bersatu.
Mengapa Tuhan menjadikan manusia berbeda-beda? Tidak lain agar terjalin
kerjasama antara mereka dalam mencapai kebajikan dan keridhaan-Nya31.
Ketiga sikap amanah kepada umat manusia,
khususnya amanah yang berkaitan dengan kekuasaan memerintah. Dalam pandangan
agama, kekuasaan memerintah adalah sesuatu yang tak terhindarkan demi
ketertiban tatanan kehidupan manusia. Sendi setiap bentuk kekuasaan adalah
kepatuhan orang banyak pada para penguasa. Namun, kekuasaan yang patut dan
harus ditaati hanyalah kekuasaan yang berasal dari orang banyak, yang
mencerminkan rasa keadilan karena menjalankan amanat Tuhan32.
Keempat, sikap demokratis yang tercermin dalam
suasana musyawarah. Secara teologis, bangunan teoritis mengenai keterkaitan
organik antara nilai-nilai iman dengan demokrasi adalah pengaturan tatanan
kehidupan atas dasar kemanusiaan (yang sering diterjemahkan sebagai wujud
“kontrak sosial”). Artinya, iman kepada Allah, menuntut agar segala hal yang
menyangkut sesama manusia diselesaikan melalui musyawarah (QS. 3: 159),
sehingga mampu melahirkan rasa menghargai diantara sesamanya, karena manusia
adalah mahluk yang penuh dengan kelebihan dan juga keterbatasan. Musyawarah
yang benar tidak akan terwujud tanpa
pandangan persamaan manusia-manusia atau egalitarianisme yang kuat33.
Kelima, prinsip persamaan bagi seluruh umat
manusia, karena Tuhan seluruh umat manusia adalah satu (sama), dan ayah atau
moyang seluruh umat manusia adalah satu (sama) yaitu Adam. Konsekuensi dari
prinsip ini adalah bahwa klaim keunggulan karena faktor-faktor kenisbatan
seperti kesukuan, kebangsaan, warna kulit, kekayaan dan lain-lain, sama sekali
tidak dibenarkan. Karena dalam pandangan Islam kelebihan seseorang atas yang
lain, hanya menurut kadar dan tingkat ketaqwaan yang dicapainya34.
Dari kelima sikap diatas, jelas bahwa dasar teologis
mengenai Islam sebagai agama kemanusiaan --jadi bukan hanya sebagai retorika
belaka-- mendasari gagasan politik Islam. Berdasarkan orientasi, visi maupun
misi Islam yang bersumber dari Al qur’an dan al Hadits. Semua tidak lepas dari
pemahaman tentang aktualisasi nilai-nilai keimanan yang dapat membawa implikasi
dan efek yang lebih luas. Salah satu
wujud iman35 ialah sikap tidak memutlakkan sesama manusia
ataupun sesama makhluk --yang bila ini terjadi bisa membawa kepada
kemusrikan--- sehingga tidak ada alasan untuk takut kepada sesama manusia atau
mahluk lain. sebaliknya hal ini akan menumbuhkan kesadaran manusia untuk saling
menghargai dan menghormati sesamanya, yang berbentuk hubungan sosial yang
serasi. Implikasi pandangan hidup tersebut, adalah sikap terbuka kepada sesama
manusia, dalam bentuk kesediaan tulus untuk menghargai pikiran dan pendapat
mereka yang outentik, kemudian mengambil dan mengikuti mana yang terbaik. Sehingga etika politik Islam bukan
semata-mata dibangun atas dasar dorongan nafsu, tetapi lebih jauh etika politik
Islam yang dikembangkan adalah sebuah wujud penghambaan tulus manusia kepada
Allah yang telah ditunjuk sebagai khalifatullah ---wakil Allah di
bumi--- dilaksanakan demi kemaslakhatan yang lebih luas ---rahmatanlil
‘alamin--.
D. Kesimpulan
Berdasar dari uraian tersebut diatas dapat penulis
simpulkan:
pertama, agar manusia hidup di muka bumi
penuh kedamaian, maka dibutuhkan seperangkat etika politik dalam konteks
penciptaan manusia sebagai khalifatullah.
Kedua, agama Islam yang memiliki peran
vertical, juga mengemban misi horizontal yang mendorong kepada umatnya agar
tidak terjebak pada aspek ritualitas semata, namun juga mengaktualisasikan
dalam kehidupan nyata.
Ketiga, dengan semangat ketauhidan, umat
Islam hendaknya mampu mewujudkan amanahnya sebagai khalifah fil ard
(pemimpin di bumi).
Keempat, aktualisasi keimanan dalam
Islam merupakan basic penyusunan konsep etika politik Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdelwahab El-Affendi, Masyarakat Tak Bernegara; Kritik Teori
Politik Islam, Terj. Amiruddin Ar Rani, Yogyakarta :
LkiS, 1994.
Ahmad Ibnu Hanbal, Murnad al Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Jilid 2, Beirut : Dar al Fikr,
t.th.
A.P. Cowie (ed), Oxford
Learner’s, Pocket Dictionary, Oxford :
Oxford University Press, 1987.
Ahmad Amin, Etika; Ilmu Ahlaq, Terj. Farid Ma’ruf, Jakarta : Bulan Bintang,
1993.
___________, Al Ghazali “Dimuka Cermin” Immanuel Kant; Kajian
Kritis Konsepsi EtikaDalam Agama, Jurnal Ulumul Qur’an, Vol. V, 1994.
A.W. Widjaja, Etika Pemerintahan, Jakarta : Bumi Aksara, 1991.
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam; Dirasah Islamiyah II, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, 2003.
Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan
Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta :
Paramadina, 1998.
Chumaidi Syarif Romas, Wacana Teologi Islam Kontemporer, Yogyakarta : Tiara Wacana, 2000.
Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, Jakarta :
Rajawali, 1983.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : Gema Risalah
Press, 1989.
Edi Nanang, Asal Usul Islam, Jurnal Tamaddun, Edisi 08, Maret
2004.
Franz Magnis Suseno, Etika Dasar; Masalah-masalah Pokok Filsafat
Moral, Yogyakarta : Kanisius, 1993.
__________________, Etika Jawa, Jakarta : Gramedia, 1993.
__________________, Etika Politik, Prinsip-prinsip Modal Dasar
Kenegaraan Modern, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama, 1994.
H. De Vos, Pengantar Etika, Terj. Soejono Soemargono, Yogyakarta :
Tiara Wacana, 1987.
Ibn Hisyam, Sirah al-Nabawiyah, Vol 2, Beirut : Dar al-Ihya al-Turath, t.th.
Inu Kencana Syafi’i, Etika Pemerintahan, Jakarta : Rineka Cipta, 1994.
K. Bertens, Etika, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Nurcholish Madjid, Islam;
Doktrin dan Peradaban, Jakarta :
Yayasan Paramadina, 1991.
_______________, Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta : Paramadina,
1999.
Paul Edwards, (ed), The Eneyclopaedia of Philosophy, Vol. III, New York : Macmillan Publishing and The Free
Press, 1967.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta :
Balai Pustaka, 1990.
William Lillie, An Introduction to Ethics, New York : Barnes Nable, 1957.
1 Setelah Nabi Saw wafat, umat Islam
mulai berhadapan langsung dengan persoalan otoritas negara. Struktur politik
yang dibangun oleh Nabi saw adalah hal yang unik dalam sejarah. Berbeda dengan
otoritas negara konvensional yang keabsahaannya hampir mutlak, sementara
otoritas politik yang dibangun oleh Nabi Saw itu ---boleh dibilang--- merupakan
asosiasi sukarela. Baca Abdelwahab El-Affendi, Masyarakat Tak Bernegara;
Kritik Teori Politik Islam, Terj. Amiruddin Ar Rani, (Yogyakarta:
LkiS, 1994), 23.
2 Baca QS. 9: 53.
3 Lihat Piagam Madinah dalam Ibn Hisyam, Sirah
al-Nabawiyah, (Beirut :
Dar al-Ihya al-Turath, tt, Vol 2), 147.
4 Baca QS. 5: 42.
5 Tidak lama setelah Nabi Saw wafat
--belum lagi jenasahnya dimakamkan-- sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar
berkumpul di balai kota
Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi
pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik
Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam.
Namun akhirnya dicapai kata sepakat untuk memilihAbu Bakar secara demokratis.
Begitu juga ketika pergantian kekhalifahan dari Abu Bakar ke Umar dan ke Usman,
dilakukan secara demokratis. Tetapi ketika masa kekhalifahan Usman, terjadi perselisihan
diantara umat Islam, sampai akhirnya terbunuhlah Usman saat dia selesai
melaksanakan sholat subuh di masjid. Baca, Badri Yatim, Sejarah Peradaban
Islam; Dirasah Islamiyah II, (Jakarta :
Raja Grafindo Persada, 2003), 35 – 41. Bandingkan juga dengan W. Montgomery
Watt, Studi Islam Klasik; Wacana Kritik Sejarah, Terj. Sukoyo, et., al.,
(Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999), 9 – 12.
6 Karena Nabi Saw sendiri tidak secara
tegas menyatakan tentang bagaimana etika politik Islam. Nabi Saw hanya
memberikan “lampu hijau” kepada umatnya dalam mengatur dunia ini dengan
sebaik-baiknya. Sebagaimana dalam sebuah Hadist dinyatakan: Antum a’lamu bi
umuri dunyakum, yang berarti “Kamu
lebih mengetahui tentang duniamu”, begitu juga Al qur’an hanya menegaskan “…dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala hal….” (QS. 3: 159), demikian
juga dalam ayat lainnya hanya dikatakan “….serta dan urusan mereka
dimusyawarahkan diantara mereka….” (QS. 42: 38)
7 Sebagaimana secara eksplisit dinyatakan
oleh Nabi Saw bahwa sesungguhnya aku diutus di dunia untuk menyempurnakan
akhlaq manusia, Baca Ahmad Ibnu Hanbal, Murnad al Imam Ahmad Ibnu Hanbal,
Jilid 2, (Beirut: Dar al Fikr, t.th.), 381.
8 Baca QS. 2: 30. Bandingkan dengan
Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik
Politik Islam di Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1998), 8, dinyakan bahwa
tidak terlalu mengejutkan jika dalam masyarakat yang banyak komunitas Islamnya
ingin mendasarkan seluruh kerangka kehidupan politik sosialnya berdasarkan pada
ajaran Islam.
9 K. Bertens, Etika, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1994), 4.
10 A.P. Cowie (ed), Oxford Learner’s, Pocket
Dictionary, (Oxford: Oxford University Press, 1987), 127.
11 K. Bertens, Etika, Ibid, 5.
12 William Lillie, An Introduction to
Ethics, (New York: Barnes Nable, 1957), 1. Baca juga H. De Vos, Pengantar
Etika, Terj. Soejono Soemargono,
(Yogyakarta: Tiara Wacana, 1987), 1-2.
13 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1990), 237.
14 Franz Magnis Suseno, Etika Dasar;
Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), 14.
15 Baca Franz Magnis Suseno, Etika
Jawa, (Jakarta: Gramedia, 1993), 6.
16 Baca K. Bertens, Etika, 8.
17 Baca Ahmad Amin, Etika; Ilmu Ahlaq,
Terj. Farid Ma’ruf, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), 3.
18 Baca Paul Edwards, (ed), The
Eneyclopaedia of Philosophy, Vol.
III, (New York: Macmillan Publishing and The Free Press, 1967), 118, 121, 130 –
132.
19 Baca M. Amin Abdullah, Al Ghazali
“Dimuka Cermin” Immanuel Kant; Kajian Kritis Konsepsi EtikaDalam Agama, Jurnal
Ulumul Qur’an, Vol. V, 1994, 49.
20 Baca Franz Franz Magnis Suseno, Etika
Politik, Prinsip-prinsip Modal Dasar Kenegaraan Modern,(Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 1994) , 13.
21 Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran
Politik, (Jakarta: Rajawali, 1983), 6.
22 Baca Franz Franz Magnis Suseno, Etika
Politik, Prinsip-prinsip Modal Dasar Kenegaraan Modern, Ibid, 14.
23 Baca Inu Kencana Syafi’i, Etika Pemerintahan, (Jakarta: Rineka
Cipta, 1994), 8. dan Bandingkan juga
dengan A.W. Widjaja, Etika Pemerintahan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991),
30.
24 Jadi seharusnya ajaran Islam juga
mampu “menyapa” (kontekstual) dan “menyentuh” wilayah kehidupan masyarakat,
agar misi yang diemban oleh Islam tidak hampa, yang pada akhirnya tidak
memiliki arti apapun. Baca Chumaidi Syarif Romas, Wacana Teologi Islam
Kontemporer, (Yogyakarta : Tiara Wacana,
2000), 29.
25 Tuhan telah menjanjikan (dalam
perjanjian lama) akan mengutus seorang Rasul sebagai penutup para Nabi dan
Rasul ketika masyarakat menghadapi krisis sosial dan krisis moral. Muhammad
dipilih sebagai instrumen kemahabijaksanaan Tuhan untuk membimbing dan
membebaskan rakyat Arabia dari krisis moral
dan sosial pada waktu itu. Fakta bahwa Islam lebih dari sekedar sebuah agama
formal, tetapi juga risalah yang agung bagi transformasi sosial dan tantangan
bagi kepentingan-kepentingan pribadi, dibuktikan oleh penekanannya pada shalat
dan zakat yang tidak hanya memiliki orientasi vertikal tetapi juga memiliki orientasi
horizontal. Baca Edi Nanang, Asal
Usul Islam, Jurnal Tamaddun, Edisi 08, Maret 2004, 8.
26 Lihat bagaimana sejarah menyaksikan
proses penaklukan kota
Mekah oleh kaum Muslimin yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad Saw. Kala
itu tidak terdapat setetes darah pun yang mengalir. Bahkan Nabi Saw memberikan
jaminan keselamatan bagi siapa saja baik orang Muslimin maupun kaum musrikin
Qurais.
27 QS. 10: 47, dinyatakan “Tiap-tiap umat mempunyai Rasul, maka
apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah
keputusan antara mereka, dengan adil….”
28 QS. 5: 8, menyatakan “Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran), karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
kamu sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih mendekatkan kepada takwa.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan”.
29 Sehingga Nabi pun memunculkan dua macam
bentuk orang kafir, yakni kafir dzimi dan kafir harby, bagi kafir
dzimi yang memang ingin berdamai dengan Islam, Nabi Saw memberikan jaminan
keselamatan penuh atas dirinya dan orang-orang Muslimin yang mengusik kafir
dzimi tidak akan menjumpai Nabi kelak diakhirat dan bahkan lebih ekstrim lagi Muslimin tersebut tidak akan pernah
menghirup baunya sorga.
30 QS. 11: 118, “Seandainya Tuhan
menghendaki niscaya Dia menjadikan manusia satu umat (tetapi Tuhan tidak
menghendaki itu) sehingga mereka akan terus menerus berbeda pendapat…”,
bandingkan juga dengan ayat lain QS. 2: 213, “….Manusia tadinya satu
kesatuan, kemudian mereka berselisih….”
31 QS. 49: 13, dinyatakan “Wahai
seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah ciptakan kamu terdiri (dan bersumber)
dari pria dan wanita, dan Kami jadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku, (tiada lain) agar kamu saling kenal mengenal (bekerja sama).
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Tuhan adalah yang paling
bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”
32 Nurcholish Madjid, Islam; Doktrin
dan Peradaban, (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1991), 116.
33 Nurcholish Madjid, Cita-Cita
Politik Islam Era Reformasi, (Jakarta: Paramadina, 1999), 191.
34 QS. 49: 13, artinya “…Sesungguhnya
yang paling mulia di antara kamu di sisi Tuhan adalah yang paling bertakwa…”.
35 Implikasi iman, sangat jelas, yaitu
seseorang yang telah beriman kepada Allah tidak mungkin mendukung sistem
tiranik (thughyan), sebab setiap tirani bertentangan dengan pandangan
hidup yang hanya memutlakkan Tuhan Yang Maha Esa. Sikap terbuka kepada sesama manusia, dalam
kedalaman jiwa saling menghargai, namun tidak terlepas dari sikap kritis,
adalah indikasi adanya petunjuk dari Tuhan. Sikap kritis yang mendasari
keterbukaan itu, merupakan segi konsekuensial iman, karena merupakan kelanjutan
dari sikap pemutlakan yang hanya ditujukan kepada Allah (tawhid itu),
dan penisbian kepada segala sesuatu selain Tuhan. Nurcholish Madjid, Cita-Cita
Politik Islam Era Reformasi,Ibid, xxxiii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar