Minggu, 15 Desember 2013

Kekuasaan Yang Islami

"+"


Sistem Kekuasaan
yang Islami






A.    PENDAHULUAN
Kekuasaan erat kaitannya dengan susunan masyarakat1, bagaimanapun juga sebuah struktur masyarakat harus ada yang mengatur guna tidak terjadi gejolak sosial yang tidak diharapkan, demikian juga kekuasaan tidak ada artinya bila tidak ada masyarakat, oleh karena itu antara kekuasaan dan struktur masyarakat memiliki keterkaitan. Dilihat secara termologi bahasa kalimat kekuasaan mengandung makna kepemimpinan, dan kalimat kepemimpinan memiliki kesamaan arti dengan istilah kekhalifahan yang berarti pemimpin, dimana termaktub dalam firman Allah surat Al Baqarah: 30, artinya, “…sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah (pemimpin) dimuka bumi………”2. Istilah kekuasaan  terbentuk dari kata kuasa dengan awalan ke dan akhiran an. Dalam kamus, kata kekuasaan diberi arti dengan kuasa (untuk mengurus, memerintah dan sebagainya) kemampuan, kesanggupan, kekuatan3.
Pengertian leksikal diatas menunjukkan bahwa kata kekuasaan selain merujuk kepada makna benda (kemampuan, kesanggupan, kekuatan), juga merujuk pada makna sifat yang memiliki makna orang yang diberi kewenangan, sehingga dari ketiga makna yang dimaksud diharapkan bisa untuk menjalankan fungsinya bagi seseorang yang diberi kewenangan tersebut, kewenangan apa? berkuasa. Berkuasa pada siapa? pada masyarakat yang telah menunjuknya dengan ketiga unsur yang dimiliki, dengan dinobatkannya sebagai pemimpin, maka sifat kekuasaannya tersebut tidaklah mutlak, artinya kekuasaan yang dimilikinya terbatas karena berangkat dari usulan masyarakat..
Dengan demikian, jelas bahwa kekuasan berkaitan dengan hukum sosial kemasyarakatan dimana kekuasan itu dikehendaki dari masyarakat maka masyarakat hendaknya bisa mengawasi jalannya kekuasaan tersebut, agar tidak disalah gunakan bagi penguasa. Unsur pengawasan ini relevan karena terkait dengan masyarakat yang menunjuk seseorang sebagai penguasa. Pengawasan ini menjatuhkan sifat yang dimiliki penguasa dengan kewajiban agar bisa memberikan laporan pertanggung jawaban yang dilakukan. Hal ini penting karena pertanggung jawaban adalah sebagai bentuk konsekwensi sebuah kepercayaan (amanah) yang diberikan kepada yang berkuasa. Gambaran kekuasaan sebagai amanah mengandung makna bahwa kekuasaan itu merupakan suatu obyek yang dilimpahkan kepada salah seorang manusia dan makna pertanggung jawabannya melekat pula padanya. Artinya setiap orang yang diberi kekuasaan harus mampu mempertanggung jawabkan penggunaan kekuasaannya, apakah ia menyelenggarakan amanat sesuai dengan yang diharapkan ataukah justru sebaliknya. Bagaimanapun dengan adanya kekuasaan tersebut diharapkan bisa mengontrol, mengawasi, mengatur, mengayomi masyarakat guna kemaslahatan, sebagaimana secara implisit penegasan dalam Al qur’an 2: 30 bertujuan guna kemaslahatan umum bukan tujuan yang tertentu apalagi untuk kepentingan kelompok atau golongan.
Untuk itu setiap manusia memiliki hak sebagai penguasa. Karena pada hakekatnya manusia memiliki fitrah dari Tuhan. Fitrah ini diterjemahkan sebagai kemampuan dasar manusia yang dimiliki, maka setiap orang memiliki kemampuan tersebut. Maka sangat fatal bila ada sekelompok komunitas manusia hanya mengharapkan kekuasaan itu dipegang oleh suatu kelompok tertentu dengan memperhatikan aspek kehormatan dari ras, suku, golongan, keturunan, warna kulit tanpa memperhatikan aspek kemampuan yang dimiliki oleh setiap diindividu, kalau ini memang terjadi maka itu berarti sama halnya menyalahi kodrat manusia yang diberikan dari Tuhannya, dan ini termasuk sebuah gerakan diskriminatif. Padahal setiap manusia memiliki pandangan yang sama dihadapan Tuhan, Tuhan tidak membedakan manusia yang mulia itu adalah mereka yang berasal dari keturunan bangsawan, orang yang kaya raya, orang yang berkulit putih, orang yang pandai, tetapi kemuliaan manusia dihadapan Tuhan adalah tingkat ketakwaan seorang hamba itu sendiri pada tuhannya. Oleh karena itu sikap diskriminatif yang hanya mempertimbangkan kelayakan seseorang untuk diberi suatu amanah hanya pada aspek ras, suku, golongan, keturunan, warna kulit tentu sama sekali tidak diinginkan dalam Islam. Bagaimanapun setiap manusia memiliki hak agar bisa mengapresiasikan potensi dasar tersebut, tentunya didasari oleh sikap “tahu diri” sampai sejauh mana kemampuan yang dimilikinya dan mampu membawa kemaslakhatan bersama.
Nilai kemaslakhatan ini menjadi realisasi dari misi dasar Islam yang pada hakekatnya adalah sifat humanisme, dimana dalam prinsip humanisme harus diwujudkan dengan sikap toleransi, menghargai orang lain, menghormati, saling tolong menolong, toleransi, memiliki kesamaan dihadapan hukum, keadilan, kejujuran, dan lain sebagainya. Catatan tersebut yang harus diwujudkan oleh seorang penguasa bagi umat yang dipimpinnya, apakah penguasa itu berbentuk presiden, raja, sultan, perdana mentri, khalifah atau yang lainnya tidak jadi soal, lebih baik menggunakan istilah umum, kalau memang mampu menghadirkan sikap humanisme, dari pada memakai simbol Islam tapi malah justru  merampas hak-hak manusia yang dipimpinnya malah justru tidak Islami. Jadi bagaimana wujud kekuasaan itu dilakukan demi semata-mata untuk kemaslahatan manusia, disinilah nilai islaminya yang harus dikedepankan bukan terletak pada simbol, maka apapun istilah kekuasaan tersebut asalkan  mengedepankan sikap amanah sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada sesama manusia dan Tuhan serta guna  kemaslahatan umat, bukan persoalan. Politik yang dilakukan bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu, inilah nilai Islam yang harus hadir sebagai nilai yang benar-benar rahmatanlil ‘alamin.


B.     KEKUASAAN
  1. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang tertentu atau semua orang 4. Secara psikologis manusia dapat dipastikan bahwa setiap individu manusia ingin menjadi pengaruh atau subyek bagi orang lain dilingkungan sekitarnya, dia tidak mau hanya sebagai obyek,  untuk itu kekuasaan yang diraihnya memerlukan sebuah legitimati dari lingkungannya sebagai pemimpin guna memperoleh hak-haknya sebagai seorang penguasaa. Apakah itu diperoleh dari bentuk asosiasi kemasyarakatan, perhimpunan pemuda, kemahasiswaan, agama, pekerja. Yang jelas kekuasaan tersebut atas dasar kebutuhan masyarakat.
Sehingga jelas sekali bahwa antara kekuasan erat hubungannya dengan struktur masyarakat yang ada5, jadi kekuasaan yang dimaksudkan adalah untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat6.


  1. Hakekat Kekuasaan yang Islami
Berdasar dari keterangan diatas sangat jelas tergambarkan bahwa terbentuknya kekuasaan tersebut tidak lain adalah untuk  memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, bagaimana untuk menertibkan adsminitrasi masyarakat banyak, menegakkan perkara secara hukum yang benar secara konstitusi7, dengan berdasar aturan yang benar, tidak meringankan atau merugikan fihak lain.
Bila memang tidak terdapat penguasa yang mampu mengatur, menjalakan, mempengaruhi, mengubah, dan mempertahankan suatu struktur bentuk masyarakat maka bagaimana jadinya sebuah masyarakat itu sendiri. Disini cerminan keberadaan sebuah penguasa, namun tentunya bukan penguasa yang maha muthaq keberadaannya sebagaimana sejarah Islam pun sudah mencatatnya bagaimana keberadaan penguasa yang pasca zaman kekhalifahan berlangsung, dia memproklamirkan dirinya sebagai penguasa karena pemahaman dia telah berhasil menundukkan masyarakat tertentu sehingga kekuasaannya adalah hak baginya dan orang-orang yang berada dibawah kekuasaan raya adalah sebagai abdi/ hamba yang diharuskan nurut dan patuh kepada kehendak penguasanya tanpa terkecuali, serta anak keturunan penguasa adalah sebagai putra mahkota (ahli waris) dalam melanjutkan roda kekuasaannya8, pola seperti ini tentu sama sekali tidak dikehendaki oleh masyarakatnya, bagaimanapun keberadaan sebuah penguasa harus mengerti akan kebutuhan hajat hidup masyarakat yang dikuasainya.
Hal tersebut tersirat dalam diri Rasullullah Saw, dimana dia diangkat sebagai penguasa atau pemimpin karena atas kebutuhan masyarakat Yatsrib (Madinah), beliau menjabarkan ajaran Islam yang meliputi dunia dan Akherat, hubungan dengan Allah, manusia serta mahluk yang lain, sehingga pada akhirnya ia memang pemutus dan penentu yang diakui masyarakatnya, sehingga posisi beliau bagaimana ajaran Islam bisa tercermin dalam sikap, perbuatan, dan perkataannya9. Maka, posisi penguasa atau pemimpin pada jiwa nabi bukan dijadikan sebagai hak tapi dijadikan sebagai sebuah amanah yang harus dipertanngung jawabkan baik kepada manusia lebih-lebih kepada Allah SWT, untuk itu beliau sangat berhati-hati dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut.



C.     PRINSIP POLITIK KEKUASAN YANG ISLAMI
               Secara mendasar prilaku politik pada hakekatnya berujung bagaimana untuk mendapatkan kekuasaan atau jabatan. Sikap ini termotifasi oleh adanya gerakan atau sinyalemen yang dilakukan, apakah itu dilakukan secara pribadi (individu) atau kelompok (kolektif). Menang sulit apabila seorang bergelut dalam dunia politik dia tidak ingin atau tidak mempunyai tujuan yang dikehendaki, sebagaimana yang dijelaskan oleh Deliar Noer, bahwa politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan10. Sehingga dapat dipastikan bahwa setiap orang yang mengarah pada prilaku politik pada ujung-ujungnya adalah kekuasaan itu sendiri. Karena pada kenyataannya dapat dikatakan bahwa politik adalah segala bentuk kegiatan yang menyangkut dari proses penentuan tujuan-tujuan yang dimaksud.
            Guna merealisasikan tujuan-tujuan tersebut perlu ditentukan lewat kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Maka, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, diperlukan kekuasaan dan kewenangan11, bagaimana mungkin bisa mempengaruhi, merubah dan mempertahankan bisa terwujud, tanpa adanya kekuasaan dan kewenangan?. Posisi kekuasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan umum ini sangat berarti.
               Pada  gambaran  diatas yang  menjadikan  setiap  manusia  jadi  gelap, dalam arti  apapun  resikonya,  benar  atau  salah,  halal  atau haram, ma’ruf  atau mungkar,  baik  atau buruk, tidak  jadi  masalah,  yang  penting  tujuan  tercapai. Sehingga  dalam  berperilaku  politik  tidak  ada  istilah  kawan  atau  musuh  abadi,  boleh  jadi  sekarang  jadi  musuh  besok  jadi  kawan  atau  justru sebaliknya  sekarang  jadi  kawan  besok  sudah  jadi  musuh, yang  ada       adalah kekuasaan. Masing-masing orang atau kelompok hanya menginginkan sebuah kekuasaan yang ada pada dirinya sendiri atau kelompoknya saja.
           Perilaku atau sikap yang seperti itu sama artinya manusia telah merendahkan martabatnya sendiri, karena setiap manusia memiliki budi perkerti, sikap berprilaku yang baik, sopan, santun, berbudi luhur dan ini yang membedakan manusia dengan mahluk Tuhan yang lain. Kalau memang manusia ingin meraih sebuah kekuasaan, maka harus ada aturan main yang itu tidak menyimpang dan merampas hak-hak kemanusiaan secara umum. Ada sebuah bangunan etika yang harus diperhatikan, boleh saja manusia bersikeras untuk mencapai tujuannya, tetapi harus memperhatikan kerangka nilai-nilai kemanusian.
                  Kerangka dasar sebuah nilai kemanusiaan secara umum ini sangat penting dalam mengatur langkah setiap orang yang akan berprilaku politik. Islam sebanarnya sebuah ajaran agama yang tidak hanya mengajarkan ritualitas umatnya kepada Tuhannya saja, tetapi didalam ajaran Islam sendiri tersimpan nilai-nilai kemanusiaan (humanis)12.
               Bagaimana sejarah telah mencatat ketika Rasulullah Saw, membangun negara Madinah, beliau dalam membangun sebuah tatanan masyarakat yang beradab dengan mengedepankan nilai-nilai ahlaqul karimah hal ini terwujud dengan bercirikan sikap egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan atas prestasi (bukan prestise seperti garis keturunan, kesukuan, ras dan lain-lain), keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat dan lebih modern lagi (dimana bangsa-bangsa lain belum memiliki kerangka fikir demokratis, yang mulai dianut oleh masyarakat dunia baru-baru ini) dalam penentuan kepemimpinan melalui proses pemilihan, bukan berdasar pada keturunan, hal tersebut terlihat sekali pada saat pergantian kepemimpinan beliau saat meninggal digantikan oleh para sahabat-sahabat beliau.
              Terlihat juga bahwa gagasan pokok-pokok politik di Madinah ini ialah adanya suatu tatanan sosial politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama. Jadi tidak seperti prinsip raja atau sebuah kesultanan pada sebuah wilayah kerajaan yang mana, prinsip-prinsip sosial kemasyarakatan dapat berubah sejalan dengan kehendak raja atau sultan yang berkuasa. Kondusifitas sosial politik yang dibangun di Madinah tersebut bersumber dari Piagama Madinah sebagai bentuk konstitusi sebuah negara modern. Piagam Madinah merupakan sumber etika yang sudah disepakati bersama lewat sebuah musyawarah yang diikuti oleh delegasi dari masing-masing suku yang ada disekitar Madinah.
           Apabila kita mau merefleksikan studi atas  masa lalu tersebut, tentu akan memberikan gambaran yang ideal sebuah prilaku dalam berpolitik yang sangat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan secara umum dewasa ini. Karena bagaimanapun juga cita-cita Islam yang demikian itu sejalan dengan harapan cita-cita kemanusiaan pada umummnya13.
             Perwujudan tersebut bukan harus berbentuk Negara Islam sebagaimana pada zaman Rasullullah Saw membangun negara Madinah, karena memang situasi dan kondisi sudah jauh berbeda dengan masa sekarang. Yang terpenting adalah menghadirkan prinsip-prinsip humanisme dalam proses berpolitik dan berkuasa. Jadi tidak harus memakai nama istilah Islam, namun nilai-nilai islaminya yang dihadirkan dalam wujud aksi yang nyata, itu lebih baik. Jadi sikap politik yang bagaimanapun wujudnya dan sistem kekuasaan yang berbentuk apaun tidak jadi masalah14, asalkan hal itu dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan (humanis) demi terciptanya kemaslakhatan umat, bukan persoalan. Inilah nilai Islam hadir sebagai nilai yang benar-benar terbuka, inklusif, rahmatanlil ‘alamin.



D.    KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian diatas maka, pada akhir bahasan penulis akan memberikan kesimpulan atas beberapa poin penting diantaranya adalah:
  1. Sebuah kekuasaan memiliki makna kemampuan, kesanggupan, kekuatan, guna mengatur masyarakat secara benar, sehingga kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik kepada manusia dan kepada Sang Penguasa Alam (Tuhan).
  2. Sikap berpolitik bagi manusia adalah absah, selama mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan secara umum.
  3. Kekuasan yang Islami bukan sekedar menampilkan corak Islam tapi bagaimana mampu menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan (humanis), dan wujud dari sikap humanisme ini tercermin dalam sikap keadilan, kebebasan, persamaan, menghargai, menghormati, tolong menolong, toleransi, dan lain yang sejenis.






DAFTAR PUSTAKA

Abul A’la Maududi, The Islamic Law and Constitution (Pakistan, Lahore, 1975), Terj. Asep Hikmat, Hukum dan Konstitusi; Sistim Politik Islam, Bandung, Mizan, 1994.

Deliar Noer, Pengantar Kepemikiran Politik, Jakarta, Rajawali, 1983.

Depaq RI, Al Qur’an dan Terjemah, Bandung, Gema Risalah Press, 1992.

Imam Khomeini, Islamic Government (Seri Perkuliahan Imam Khomeini tahun 1970), Terj. Muhammad Anis Maulachela, Sistem Pemerintahan Islam, Jakarta, Pustaka Zahra, 2002.

Miriam Budiardjo, Dasar Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1993.

Muhammad Husein Heikal, Al Hukamatul Islamiyah (Kairo, Darul Ma’arif, t.t.), Terj. Tim Pustaka Firdaus, Pemerintahan Islam, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1993.

Muhammad Dhia’uddin ar Rayyis, al Islam wa al Khalifah fi al Ashr al Hadits (cairo, Maktabah Dar At Turats, t.t.), Terj. Alwi As, Islam dan Khalifah di Zaman Modern, Jakarta, Lentera Basritama, 2002.

Nurcholish Madjid, Cita Cita Politik Kita; Dalam Aspirasi Umat Islam Indonesia, Jakarta, LEPPENAS, 1983.

_______________, Cita Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta, Paramadina, 1999.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1983.




1 Deliar Noer, Pengantar Kepemikiran Politik, (Jakarta: Rajawali, 1983), 5.
2 Depag RI, Al qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Gema Risalah Press, 1992), 13.
3 W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1983), 529.
 4 Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993), 35.
5 Ibid, 35.
6 Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, 6.
7 Imam Khomeini, Islamic Government (seri perkuliahan Imam Khomeini tahun 1970), Terj. Muhammad Anis Maulachela, Sistem Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Zahra, 2002), 36.
 8 Muhammad Husein Heikal, Al Hukumatul Islamiyah, (Kairo: Darul Maarif, tt), Terj. Tim Pustaka Firdaus, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993), 26.
9 Abul A’la Maududi, The Islamic Law and Constitution, (Pakistan: Lahore, 1975), Terj. Asep Hikmat, Hukum dan Konstitusi; Sistem Politik Islam, (Bandung: Mizan, 1994), 13.
10 Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, 6.
 11 Miriam Budiardjo, Dasar Dasar Ilmu Politik, 8.
 12 Nurcholish Madjid, Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, (Jakarta: Paramadina, 1999), xi.
 13 Nurcholish Madjid, Cita-Cita Politik Kita; Dalam Aspirasi Umat Islam Indonesia, (Jakarta: LEPPENAS, 1983), 7.
14 Muhammad Dhia’uddin ar Rayyis, al Islam wa al Khilafah fi al Ashr al Hadits, (Cairo: Maktabah Dar At Turats, t.t.), Terj. Alwi As, Islam dan Khilafah di Zaman Modern, (Jakarta: Lentera Basritama, 2002), 172

Tidak ada komentar:

Posting Komentar